Keberadaan aturan hukum termasuk hukum pidana adat tentu tidak ada artinya tanpa a
danya suatu kelembagaan yang berfungsi untuk melakukan penegakan terhadap hukum adat. Hukum pidana adat sebagaimana hukum pidana lainnya juga mempunyai lembaga penegakan hukumnya khususnya lembaga peradilan yakni peradilan adat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL