Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Potensi Hukum Adat dalam KUHP Baru No 1 Tahun 2023

2 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 2 Desember 2024   14:49 19 0
Keberadaan aturan hukum termasuk hukum pidana adat tentu tidak ada artinya tanpa adanya suatu kelembagaan yang berfungsi untuk melakukan penegakan terhadap hukum adat. Hukum pidana adat sebagaimana hukum pidana lainnya juga mempunyai lembaga penegakan hukumnya khususnya lembaga peradilan yakni peradilan adat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun