Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Kebijakan Kriminal dalam Kasus Penganiayaan Anak

17 November 2024   15:13 Diperbarui: 17 November 2024   15:24 18 0
Salah satu bentuk kejahatan yang berkembang dalam masyarakat dan merupakan suatu tindak pidana adalah penganiayaan. Penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan "perbuatan sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya) untuk menyakiti orang lain dengan sengaja dan menimbulkan kerugian baik berupa rasa sakit, luka atau kerugian kesehatan orang lain." Penganiayaan sendiri telah diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perkembangan dewasa ini, tindak pidana penganiayaan yang ada mulai menggunakan alat bantu berupa panah wayer yang bentuknya berupa anak panah bergerigi dengan bahan dasar besi atau alumunium yang ditembakkan dengan perantara ketapel atau pelontar karet. Tindak pidana penganiayaan menggunakan panah wayer ini sering ditujukan kepada kaum lemah seperti wanita dan anak. Namun berjalanya waktu, faktanya, anak bukan lagi menjadi korban melainkan mulai bertransformasi sebagai pelaku tindak pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun