Pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus covid - 19, Dengan ini Pemerintah telah resmi menyatakan bahwa tahun 2021 dilarang adanya mudik lebaran . Hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) selama 6 -- 7 mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL