Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pantaskah Terpidana maju ke Pilkada?

25 September 2016   20:16 Diperbarui: 25 September 2016   20:27 141 20
Terdapat Empat Komisioner KPU menggelar rapat internal pimpinan, yang dilaksanakan di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 13 September 2016. KPU tengah menyelesaikan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, yang mana menghasilkan bahwa mulai Pilkada Februari nanti, terpidana percobaan diperbolehkan ikut maju menjadi calon kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy berpendapat, yakni ada calon yang terkena pidana ringan atau yang tak disengaja, tapi ikut terganjal aturan yang melarang terpidana tersebut maju dalam perebutan kursi Kepala Daerah. Seperti contoh, pidana lalu lintas dan pidana denda, “Apakah harus kehilangan haknya dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah?," ujar Lukman.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun