NKRI merupakan singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tidak dapat dipisahkan dari sejarahnya, yaitu pada saat peristiwa proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 karena peristiwa itu menjadi asal-muasal didirikannya Negara Indonesia serta pengumuman kemerdekaan kepada Negara-negara lain. bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah Negara Kesatuan dengan bentuk Republik. Bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Ketentuan ini juga dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang".
KEMBALI KE ARTIKEL