Regulasi tentang Karang Taruna (Permensos No. 25 Tahun 2019, n.d.) memberikan kerangka kerja yang penting untuk pemberdayaan generasi muda di Indonesia, terutama dalam konteks organisasi pemuda yang berbasis di desa atau kelurahan. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Karang Taruna dalam melaksanakan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun, meskipun terdapat potensi yang besar, implementasi dari peraturan ini menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi agar tujuan pemberdayaan dapat tercapai secara optimal.
KEMBALI KE ARTIKEL