Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki sistem hukum yang berakar pada konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam menjaga keutuhan dan supremasi konstitusi, dua lembaga utama memiliki peran sentral: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi dengan kewenangan untuk menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945 melalui mekanisme judicial review. Putusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti bahwa keputusan ini harus dihormati oleh semua lembaga, termasuk DPR (Suhardin & Flora, 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL