Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Konstitusi atau Kekuasaan? Di Balik Revisi UU oleh DPR Pasca Putusan MK

29 Agustus 2024   10:05 Diperbarui: 29 Agustus 2024   10:21 89 3
Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki sistem hukum yang berakar pada konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam menjaga keutuhan dan supremasi konstitusi, dua lembaga utama memiliki peran sentral: Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi dengan kewenangan untuk menguji undang-undang (UU) terhadap UUD 1945 melalui mekanisme judicial review. Putusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti bahwa keputusan ini harus dihormati oleh semua lembaga, termasuk DPR (Suhardin & Flora, 2023).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun