Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Jual Beli Online Tanpa Akad, Sahkah dalam Islam?

17 Maret 2024   15:49 Diperbarui: 17 Maret 2024   15:51 68 0
Jual beli online telah menjadi fenomena yang sangat umum di masyarakat. Kemajuan teknologi memungkinkan pembeli untuk berbelanja banyak hal dari mana saja dan kapan saja melalui handphone mereka. Penjual juga bisa menjual banyak barang dari rumah mereka, tanpa perlu memiliki lapak atau toko yang besar. Kegiatan jual beli online ini memberikan banyak kemudahan, terutama pada masa ekstrem seperti karantina covid-19 kemarin yang melarang masyarakat untuk ke luar rumah. Jual beli online bisa menjadi solusi karena prosesnya yang mudah, cepat dan bagi sebagian orang juga lebih terjangkau. Namun, apakah jual beli online ini Halal dalam hukum jual beli Islam?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun