Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Syarat Dipentaskannya Tari Rejang Dewa

19 Juni 2013   12:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:46 3128 17
Tari Rejang merupakan salah satu tari tradisi di Bali yang ditarikan oleh perempuan secara berkelompok atau massal. Ada beberapa jenis tari Rejang, yaitu : Rejang Renteng, Rejang Bengkel, Rejang Ayodpadi, Rejang Galuh, Rejang Pelak, Rejang Membingin, Rejang Makitut, Rejang Haja, Rejang Negara dan Rejang Dewa. Untuk yang terakhir, yaitu tari Rejang Dewa mempunyai keistimewaan dibanding yang lain. Karena tarian ini tidak boleh dipentaskan di sembarang tempat, tetapi hanya boleh dipentaskan di tempat-tempat yang dianggap suci oleh umat Hindu. Yaitu di halaman jero (dalam) atau jabe (luar) tengah dari sebuah pura dan pada saat upacara keagamaan. Misalnya pada saat upacara puncak Ngenteg Linggih. Ngenteg dalam bahasa Bali artinya mengukuhkan dan Linggih adalah kedudukan. Jadi upacara Ngenteg Linggih adalah upacara telah selesainya pembuatan bangunan untuk pemujaan atau pada waktu melasti (upacara tiga hari sebelum hari raya Nyepi). Tetapi jika suatu ketika tari Rejang Dewa ini dipentaskan di jabe (luar) sisi pura, yang penting pementasannya selalu berdekatan dengan tempat suci atau sesaji.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun