BBM dari mama yang mengabarkan papa sakit keras mengusik ketenangan Ranti. Sudah enam tahun dia tinggal di Solo, jauh dari kota asalnya. Sejak kematian Yanti saudari kembarnya yang meninggalkan luka bagi keluarga besar Ranti, dia memutuskan pergi jauh dari Denpasar, kota tempat dilahirkan dan dibesarkan. Tapi BBM mama kali ini memaksanya harus pulang, mau tidak mau dia harus menghadapi trauma masa lalu yang mencekam.
***
"Dengan ini kami menyatakan saudara Regita Puspitasari bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap saudara Yanti Surbakti dengan cara membubuhkan racun sejenis ricin kedalam minuman korban. Dengan demikian, pengadilan memutuskan hukuman selama tiga tahun enam bulan potong masa tahanan terhadap saudara Regita Puspitasari!"
KEMBALI KE ARTIKEL