Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, membuat Indonesia melakukan berbagai ragam cara untuk dapat menangani permasalahan penyebaran Covid-19. Terkait hal penanganan tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang sistem jaminan sosial, dimana Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Adapun program bantuan sosial adalah salah satu komponen Program Jaminan Sosial yang menjadi bentuk ekspresi tanggungjawab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakatnya yang kurang mampu secara ekonomi atau miskin dan terlantar.
KEMBALI KE ARTIKEL