Andrew Chan Myuran Sukumuran, seorang terpidana mati kasus narkotika, keduanya dieksekusi pada tahun 2015 berdasarkan keputusan pada tahun 2015 berdasarkan keputusan pengadilan yang menerapkan Undang-undang Narkotika, meskipun ada protes dari komunitas internasional dan sebagian masyarakat di indonesia yang menentang hukuman mati.
KEMBALI KE ARTIKEL