Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Siaran Pers AMAN| Perjuangkan Wilayah Adat Meratus, Trisno Divonis Bersalah

26 April 2017   14:29 Diperbarui: 26 April 2017   23:00 103 1
Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan pada Rabu (26/04) memvonis Trisno Susilo hukuman empat tahun penjara, denda 15 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Trisno dikriminalisasi karena mendampingi masyarakat adat Dayak Meratus, Kalimantan Selatan yang mempertahankan wilayah adatnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun