Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan pada Rabu (26/04) memvonis Trisno Susilo hukuman empat tahun penjara, denda 15 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Trisno dikriminalisasi karena mendampingi masyarakat adat Dayak Meratus, Kalimantan Selatan yang mempertahankan wilayah adatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL