Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Bahasa Indonesia secara resmi dijadikan sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah peristiwa proklamasi kemerdekaan, dan diatur dalam UUD 1945 pada pasal 36 yang berbunyi "Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia"Â
KEMBALI KE ARTIKEL