Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ( " UU Narkotika ") mengatur sanksi bagi penyalah guanaan narkoba serta pengedar narkoba di dasarkan pada golongan jenis, ukuran dan jumlah narkotika .
Hal yang di dasarkan tidak di tanyakan oleh siapapun adalah
Mengapa orang menggunakan narkoba Bu dalam bentuk apapun?
Mengapa kita memiliki aksesori ini untuk hidup normal ?
Â
 Menurut John Lennon Â
KEMBALI KE ARTIKEL