Berita terakhir menunjukkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bagi alat-alat keperluan pertahanan dan keamanaan negara, yakni amunisi, tank, panser, dan persenjataan lainnya di Indonesia. Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 yang mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL