Pembahasan mengenai problematika KPK setelah berganti kepengurusan telah marak disurakan. Mulai dari aksi turun ke jalan oleh mahasiswa pada 2019 lalu, hingga kini berbagai masalahnya masih terus dikumandangkan. Permasalahan yang sedang ramai diperbincangkan berawal dari adanya berita perubahan status pegawai KPK hingga pencabutan status kepegawaian itu sendiri. Hak setiap warga negara dan keadilan untuk mendapat pekerjaan serta perlindungan atas pekerjaan tersebutpun sudah dijamin oleh Undang-Undang, dan tentu saja oleh dasar hukum dari segala sumber hukum yakni Pancasila. Permusyawaratan dan keadilan jelas tercatat dalam Pancasila di sila kedua, empat, dan lima. Tidak hanya itu, keadilan tersebut juga secara langsung ditulis pada alenia pembukaan Undang-Undang Dasar.
KEMBALI KE ARTIKEL