Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelaksanaan PLP 2 oleh Mahasiswa UHAMKA Kelompok 34 di SDN Baru 03 Pagi Jakarta Timur

13 Desember 2023   10:34 Diperbarui: 13 Desember 2023   11:51 185 0
Berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 56 tahun 2022 Tentang Standar Pendidik Guru Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan atau observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Penerapan program ini sesuai dengan undangundang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 di mana guru harus memiliki empat kompetensi yaitu pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun