Berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 56 tahun 2022 Tentang Standar Pendidik Guru Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan atau observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Penerapan program ini sesuai dengan undangundang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 di mana guru harus memiliki empat kompetensi yaitu pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian.
KEMBALI KE ARTIKEL