Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 memperpanjang izin usaha PT Freeport Indonesia, namun dengan syarat pemerintah Indonesia harus memiliki 61% kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Meskipun terjadi kenaikan saham, kebijakan ini masih dinilai merugikan Indonesia karena masalah kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan yang masih dominan. Pengelolaan tambang yang tidak berkelanjutan juga merusak lingkungan dan memperburuk kondisi masyarakat sekitar tambang.