Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemerataan Pendidikan Berkualitas, Sistem Zonasi PPDB dan Pemerataan Guru Honorer

24 Mei 2024   14:38 Diperbarui: 24 Mei 2024   14:47 258 0
Di Indonesia sendiri pemerataan pendidikan masih menjadi problematika yang belum terselesaikan hingga saat ini. Begitu pula masih banyak hak pendidikan masyarakat yang belum terpenuhi padahal di dalam pasal 31 ayat (1) telah dijalaskan bahwasannya, "Setiap warga negera berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yakni pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa". Demikian pula pemerataan itu ada dua hal yang harus di perhatikan yaitu, equality dan equity. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun