Di Indonesia sendiri pemerataan pendidikan masih menjadi problematika yang belum terselesaikan hingga saat ini. Begitu pula masih banyak hak pendidikan masyarakat yang belum terpenuhi padahal di dalam pasal 31 ayat (1) telah dijalaskan bahwasannya, "Setiap warga negera berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yakni pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa". Demikian pula pemerataan itu ada dua hal yang harus di perhatikan yaitu, equality dan equity.Â
KEMBALI KE ARTIKEL