Pemerintah menetapkan target pada 2024 angka stunting turun menjadi 14% seperti yang di tuangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Â Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1995/Menkes/SK/XII/2010 dalam Ca Tentang standar antropometri penilaian status gizi anak, stunting atau pendek merupakan status gizi anak yang berdasarkan pada indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) dengan z-score kurang dari -2 SD (Standar Deviasi), maka dikatakan stunting apabila tumbuh kembang balita tidak sesuai dengan usianya, kondisi tubuh pendek yang diakibatkan kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting dapat mempengaruh pertumbuhan dan perkembangan pada otak balita sehingga dapat berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis pada saat masa dewasanya.
KEMBALI KE ARTIKEL