Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk hidup. Dimana hal ini terdapat dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Lantas jikalau setiap orang memiliki hak untuk hidup, apakah ia berhak untuk menentukan kapan ia ingin mati?
KEMBALI KE ARTIKEL