Pinjaman online atau fintech lending adalah layanan keuangan yang memungkinkan  untuk meminjam uang secara daring melalui aplikasi atau situs web tanpa perlu pertemuan fisik dengan pemberi pinjaman. Layanan ini merupakan bagian dari inovasi teknologi finansial (fintech) yang memberikan kemudahan akses bagi konsumen yang membutuhkan dana cepat. Proses pengajuan pinjaman online biasanya berlangsung cepat, dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan lembaga keuangan tradisional. Namun, pertumbuhan pesat pinjaman online juga membawa tantangan, termasuk tingginya suku bunga, praktik penagihan yang tidak etis, dan maraknya pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjaman online dan memilih penyedia layanan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artikel ini bertujuan untuk membahas secara mendalam definisi, karakteristik, jenis, manfaat, kasus dan risiko pinjaman online serta perlindungan hukum yang tersedia di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL