Pemahaman
blurring yang selama ini ada dalam tayangan televisi merupakan tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah pemahaman salah. Bukan KPI yang melakukan
blurring pada tayangan televisi melainkan perusahaan media. KPI yang berdiri sejak dibentuknya UU 32 tahun 2002 memiliki wewenang untuk menetapkan standar siar, pedoman penyiaran, maupun mengawasi isi siaran.
KEMBALI KE ARTIKEL