Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

10 Agustus 2021   21:14 Diperbarui: 10 Agustus 2021   21:33 131 1
Masa pandemi covid-19 menimbulkan beberapa permasalahan dikalangan masyarakat, bukan hanya pada sektor kesehatan, namun sudah mempengaruhi sektor ekonomi dan sektor penyediaan pangan serta pendidikan. Dalam kondisi pandemi yang berlarut pemerintah menyetuskan kebijakan pajak untuk sembako dan pendidikan "Rencana pungutan PPN pada sembako hingga sekolah tercantum dalam draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)"dilansir dari kompas.com, hal ini dirasa kurang tepat penerapannya dimasa pandemi, karena pajak yang ditentukan menyasar sektor vital dari kehidupan masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun