Masa pandemi covid-19 menimbulkan beberapa permasalahan dikalangan masyarakat, bukan hanya pada sektor kesehatan, namun sudah mempengaruhi sektor ekonomi dan sektor penyediaan pangan serta pendidikan. Dalam kondisi pandemi yang berlarut pemerintah menyetuskan kebijakan pajak untuk sembako dan pendidikan "Rencana pungutan PPN pada sembako hingga sekolah tercantum dalam draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)"dilansir dari kompas.com, hal ini dirasa kurang tepat penerapannya dimasa pandemi, karena pajak yang ditentukan menyasar sektor vital dari kehidupan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL