Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Sekstorsi

23 November 2024   16:45 Diperbarui: 23 November 2024   19:14 97 0
Sekstorsi merupakan sebuah istilah yang mungkin terdengar asing bagi masyarakat Indonesia berdasarkan data, Indonesia menempati urutan pertama banyaknya terjadi kasus Sekstorsi di Asia, dimana berdasarkan presentasi itu mencapai 18 persen pada tahun 2020 menurut Global Corruption Watch. Sekstorsi atau sextortion adalah sebuah tindakan kekerasan berbasis gender online yang dimana tindakan ini dilakukan oleh pelaku dengan cara memeras korban terlebih dahulu baik secara materil dan seksual disertai dengan ancaman dari pelaku yang akan menyebarluaskan konten pornografi milik korban, yang dimana konten pornografi yang didapatkan si pelaku ini dengan memperdaya atau mengancam korban dengan cara menggunakan metode hacking. Korban dari kejahatan Sekstorsi ini kebanyakan terjadi kepada anak, dimana dimana nantinya korban sekstorsi biasanya akan menuruti kemauan pelaku dengan harapan bahwa foto ataupun video pribadi mereka yang mengandung unsur pornografi mereka tidak akan disebarluaskan, namun pada kenyataannya banyak dari pelaku tetap akan menyebarluaskan foto atau video tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun