Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemerintaah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

21 Januari 2022   14:45 Diperbarui: 21 Januari 2022   14:46 191 1
Senin, 10 Januari 2022 pemerintah membuat keputusan untuk mencabut tentang larangan melakukan ekspor baru bara di Indonesia. Kegiatan eksportir baru bara kembali dilakukan pada Rabu, 12 Januari 2022. Keputusan ini disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi serta PT PLN. Dengan diberlakukannya kembali kegiatan ekspor ini,Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus mengevalusai secara bertahap. Evalusai ini mengenaipemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN. Luhut juga menyampaikan 14 hari setelah ekspor dibuka, seluruh kontrak baru bara untuk PLN (termasuk PP) pada tahun ini sudah bisa dipastikan, begitupun dengan alokasi perbukannya untuk masing-masing supplier dan alokasi ke PLTU. Padahal keputusan Pemerintahan Jokowi untuk melarang ekspor batu bara dan mencabut IUP yang tidak patuh dinilai sangat tegas. Kebijakan tersebut menimbukan pertanyaan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait karena dengan rencana awal ditetapkan kebijakan selama 1 bulan untuk menghentikan ekspor batu bara ke luar negeri.  Pemerintah melarang ekspor batu bara karena 531 perusahaan tidak mematuhi aturan wajib memasok dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang berimbas pada PLN yang kehabisan stok batu bara. Kurangnya ketersediaan pasokan batu bara ke dalam negeri untuk pembagkit listrik ini menyebabkaan kebijakan larangan ekspor batu bara dinilai akan menangani maslah yang ada. Kuranhya pasokan batu bara untuk pembangkit listrikke PLN menyebabkan 10 juta pelanggan PLN di wilayah Jawa, Madura, dan bali akan terancam ketersediaan listrinknya. Target produksi batu bara nasional tahun ini naik 38 juta ton. Target produksi batu bara tahun 2022 mencapai 663 juta ton yang sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton. Dengan pembagian 167,5 juta ton untuk Domestic Market Obligation (DMO) dan sebesar 497,2 juta ton untuk mengisi pasar ekspor. "Jika kebijakan larangan ekspor batu bara tetep diberlangsungkan seperti biasa, maka sekitar 20 PLTU dengan daya 1.0850 megawatt akan padam," tutur Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin pada Sabtu, 1 Januarai 2022.  Hal ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. "Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali bisa kita ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022..." tutur Ridwan Djamaludindi, Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun