Kekerasan seksual telah menjadi isu yang marak terjadi di Indonesia. Hal ini telah menjadi kekhawatiran dan ketakutan dalam masyarakat luas, masyarakat merasa tidak aman pada ruang publik dan ruang privat dikarenakan banyaknya kekerasan seksual, terutama pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik. Kekerasan seksual merupakan tindak pidana (
strafbaarfeit) yang terjadi di masyarakat tradisional tidak hanya dapat ditemukan di lingkungan masyarakat yang organik dan modern, yang lebih memiliki akses tentang pengetahuan dan kesadaran hukum (
law awareness) dengan kultur budaya yang lebih berkembang. Akan tetapi, di Indonesia sendiri tidak ada pasal yang benar-benar mendefinisikan kekerasan seksual seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak mengenal istilah “kekerasan seksual” dan hanya mengenal istilah-istilah yang termasuk dari jenis kekerasan seksual. Oleh karena itu, telah diresmikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akan tetapi, UU TPKS ini menuai banyak kontroversi karena banyak berubah dari Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sangat gencar disuarakan karena diperlukan perlindungan hukum positif yang dapat menjamin hak-hak penyintas kekerasan seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL