Akhirnya keluar juga Surat Edaran dari Menteri Haji dan Umrah, Mohammed Saleg Bin Taher Benten
(Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah kepada penanggung jawab urusan haji di negara-negara asal haji yang menjelaskan dan menerangkan larangan jamaah haji dan umrah untuk selfie atau berfoto-berfoto di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi)melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi dalam nota diplomatiknya bernomor 270 yang diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh pada tanggal 15 November 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL