Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengadaan Pajak dalam Sembako dan Jasa Pendidikan

26 Juni 2021   21:16 Diperbarui: 26 Juni 2021   21:23 50 1
Pemerintah melalui Direktoran Jendral Pajak menyampaikan bahwa akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Namun, pemerintah melakukan pernyataan bahwa pemberlakukan PPN ini hanya diberlakukan untuk bahan pokok (sembako) premium dan untuk sekolah swasta yang memberlakukan iuran tinggi kepada para siswa nya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun