Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Menjamurnya Becak Motor

7 Maret 2013   09:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:11 266 0

Becak motor atau sering orang menyebutnya bentor kini mulai banyak kita jumpai di sudut-sudut pasar tradisional dan tempat-tempat wisata di Yogyakarta.  Sejatinya becak motor telah menyalahi aturan menurut undang-undang lalu lintas karena mereka, para pemilik bentor telah mengubah bentuk dari kendaraan roda dua menjadi roda tiga. Selain itu, dengan adanya bentor yang merupakam modifikasi dari becak yang telah di setting dengan mesin motor bebek. Sebagaimana dimaksud dalam  UU No 22 tahun 2009 Pasal 50 ayat (1) “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun