Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Pasal ini telah membuat pendidikan bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga kewajiban negara. Bahkan UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
Sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan pasal tersebut, pemerintah membuat program wajib belajar 9 tahun. Program ini kemudian diubah pada 2016 menjadi wajib belajar 12 tahun. Namun, walau pemerintah sudah cukup serius dalam menangani pendidikan, nyatanya pendidikan Indonesia masih cukup tertinggal. Hal ini dapat kita ketahui dari hasil survei Programme for International Student Assessment (PISA) pada 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL