Pengendara motor yang pertama menyalip, berboncengan dengan seseorang berambut cepak. Di spakbor belakang motornya ada sebuah logo institusi yang sudah tak asing lagi bagiku. Aku tidak tahu apakah yang mengendarai motor tersebut juga berambut cepak, karena dia memakai helm. Kedua pengendara motor besar tersebut memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Aku yakin mereka berdua berteman, karena sambil melenggak-lenggokan kemudi kendaraan, mereka saling bercanda.
Ingin rasanya aku terus membuntuti mereka namun dihadang oleh lampu menyala merah di sebuah perempatan. Heran, pengendara tersebut tetap memacu kendaraan walau lampu merah menyala. Padahal jika dilihat dari ciri-ciri yang menempel pada ketiga orang dengan dua kendaraan tersebut, mereka adalah warga negara Indonesia yang mempunyai kesamaan dimata hukum. Apakah karena berambut cepak dengan memakai celana loreng-loreng mereka dapat seenaknya menerobos lampu merah, plus tak memakai helm, padahal mereka melewati jalan protokol.
Hukum di negeri ini dibuatĀ bukan hanya sebagai pelengkap berdirinya sebuah negara, namun untuk mengatur warga negaranya yang bersifat memaksa. Siapapun orangnya, harus taat dan tunduk terhadap aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.