Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Konten Lokal yang Diabaikan

24 Desember 2014   19:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:32 588 0
Sesuai dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 8 (2) dijelaskan bahwa KPI diberi wewenang untuk menetapkan dan mengawasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Kewenangan yang diberikan undang-undang ini oleh KPI kemudian dipergunakan untuk menyusun peraturan yang mengatur salah satunya adalah kewajiban bagi televisi berjaringan untuk melakukan siaran lokal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun