24 Desember 2014 19:55Diperbarui: 17 Juni 2015 14:325880
Sesuai dengan UU No 32/2002 tentang Penyiaran pasal 8 (2) dijelaskan bahwa KPI diberi wewenang untuk menetapkan dan mengawasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Kewenangan yang diberikan undang-undang ini oleh KPI kemudian dipergunakan untuk menyusun peraturan yang mengatur salah satunya adalah kewajiban bagi televisi berjaringan untuk melakukan siaran lokal.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.