Menurut ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia, warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, secara umum, harta yang diwariskan tidak akan dikenai beban pajak. Namun, perlu diingat bahwa jika warisan tersebut menghasilkan penghasilan, maka penghasilan tersebut tetap tunduk pada kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL