Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak Warisan di Indonesia: Antara Perlindungan Hak Pewarisan dan Tuntutan Kewajiban Fiskal

20 Desember 2023   09:12 Diperbarui: 20 Desember 2023   09:17 49 0
Menurut ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Indonesia, warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artinya, secara umum, harta yang diwariskan tidak akan dikenai beban pajak. Namun, perlu diingat bahwa jika warisan tersebut menghasilkan penghasilan, maka penghasilan tersebut tetap tunduk pada kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun