Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Fundamental Perpajakan Indonesia Adil, Sehat, Efektif, dan Akuntabel

4 Juli 2021   20:33 Diperbarui: 4 Juli 2021   20:38 56 1
Program peningkatan kepatuhan pajak pengungkapan aset per 31/12/2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesti dan dikenai PPh  final 15% nilai aset atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN). Bagi WP gagal investasi dalam SBN membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri, membayar 5% dari nilai aset jika ditetapkan DJP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun