Program peningkatan kepatuhan pajak pengungkapan aset per 31/12/2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesti dan dikenai PPh  final 15% nilai aset atau 12,5% nilai aset jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN). Bagi WP gagal investasi dalam SBN membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri, membayar 5% dari nilai aset jika ditetapkan DJP.
KEMBALI KE ARTIKEL