Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Psikoedukasi untuk Meningkatan Kompetensi Guru SMK

22 Oktober 2021   21:12 Diperbarui: 22 Oktober 2021   21:24 241 0
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun