Gadai/Rahn adalah menjadikan barang berharga sebagai jaminan utang. Sedangkan menurut istilah Syara' yang dimaksud dengan Ar-rahn adalah menjadikan suatu barang yang memiliki nilai pandangan Syara'sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil alih seluruh utang barang.
KEMBALI KE ARTIKEL