" Ambang batas 20 persen kursi legislatif " adalah keterwakilan persen kursi sebagai representasi dari penerapan sistem demokrasi. Misalnya, sistem demokrasi yang diterapkan saat ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Â Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum); (Tata tertib DPR RI BAB XVII).