Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Gugatan "Presiden Threshold" Nol Persen

25 Juli 2018   16:24 Diperbarui: 25 Juli 2018   16:46 292 1
Penggunaan aturan ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden adalah 20 persen kursi di legislatif atau 25 persen suara nasional. Penetapan aturan ini menimbulkan pro dan kontra yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok masyarakat.

" Ambang batas 20 persen kursi legislatif " adalah keterwakilan persen kursi sebagai representasi dari penerapan sistem demokrasi. Misalnya, sistem demokrasi yang diterapkan saat ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.  Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum); (Tata tertib DPR RI BAB XVII).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun