Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Berbeda Objek, PT KAI (Persero) Menangkan Gugatan

6 Oktober 2018   12:33 Diperbarui: 6 Oktober 2018   13:10 956 0
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali digugat oleh para penghuni lahan negara yang merasa keberatan membayar sewa kepada perusahaan tersebut. Objek perkara dalam kasus ini meliputi beberapa lokasi seperti Jalan Ampera, Jalan Krian, Jalan Drajat, Jalan Cangkring, Jalan Pamitran, Jalan Bedeng Baru, Jalan Pancuran, Jalan Tanda Barat, Jalan Olahraga, Jalan Kramat serta Jalan Purwasari. Mereka beralasan bahwa tanah yang mereka tinggali adalah aset turun-menurun milik Keraton Kasepuhan sehingga PT KAI (Persero) tidak berhak memungut sewa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun