Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda saat ini kian meningkat dari tahun ketahun. Di Indonesia, pecandu narkoba memiliki perkembangan yang pesat. Para pecandu narkoba pada umumnya berusia 11 sampai 24 tahun, yang mana artinya usia tersebut usia produktif atau usia pelajar.
KEMBALI KE ARTIKEL