Dalam perdagangan internasional, persaingan merupakan hal yang wajar bahkan dapat disebut sebagai suatu yang essensial. Para pelaku bisnis pasti akan berlomba untuk melakukan inovasi-inovasi baru demi menunjang meningkatnya pangsa pasar dunia, akan tetapi hal ini tidak jarang menimbulkan suatu tindakan yang kurang baik yang lazim disebut dengan persaingan yang tidak sehat. Merujuk pada Pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persaingan yang tidak sehat atau unfair trade practice merupakan persaingan antar pelaku bisnis untuk menjalakan kegiatan produksi atau pemasaran barang ataupun jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau bahkan melawan hukum untuk menghambat persaingan bisnis yang berdampak negatif pula terhadap dunia perdagangan .
Salah satu tindakan yang kerap kali disebut sebagai unfair trade practice di dunia bisnis internasional adalah dumping. Dalam perspektif General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) bentuk umum unfair trade practice yang dipersoalkan adalah masalah dumping (Ida Bagus Wyasa Putra,2008 :11). Hal ini dikarenakan dumping dapat mengakibatkan kerugian yang luas terhadap produsen yaitu menyempitnya pangsa pasar produsen dalam hal ini yang dimaksud adalah negara tuan rumah. Dumping juga memberikan dampak negatif bagi usaha-usaha mikro di negara importir terlebih bagi negara-negara importir yang masih termasuk dalam kualifikasi negara berkembang (Idqan Fahmi,2010 :5)