Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Wah, Mahasiswa Undip ini Membuat Program Kerja KKN yang Unik!

3 Agustus 2021   15:11 Diperbarui: 3 Agustus 2021   15:29 669 2
Semarang (3/8) -- Kota Semarang merupakan Ibu Kota Propinsi Jawa Tengah yang memiliki luas 373,70 km atau 37,366.836 Ha yang terdiri dari 16 Kecamatan dan 117 Kelurahan. Dalam masa pandemic ini, Kota Semarang akhir-akhir ini memiliki kasus Covid-19 yang sedikit tinggi, maka dari itu Pemerintah Kota Semarang memutuskan untuk mengadakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyakakat Darurat (PPKM Darurat) yang dituangkan dan dijelaskan di dalam Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021.

Salah satu mahasiswa KKN UNDIP ini, sebut saja SA sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari tanggal 30 Juni 2021 -- 11 Agustus 2021. Tema KKN kali ini adalah Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata. Memang tidak mudah melaksanakan kegiatan KKN saat pandemi berlangsung, tetapi SA tidak menyerah dan ingin memberikan kegiatan yang bermanfaat untuk para warga RT 08 Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat. Pada KKN kali ini, SA memiliki 2 (dua) program kerja yaitu Sosialisasi Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease (Covid-19) dan No Corona Goodies (Nocordies).

Kedua program kerja KKN ini pembuatannya dimulai pada minggu kedua KKN berlangsung yang diawali dengan melakukan survey lokasi, membagikan kuisioner yang berkaitan dengan kedua program kerja dan ditutup dengan pembagian Nocordies dan pemberian sosialisasi Perwal No. 41 Tahun 2021. Target yang dituju adalah para warga RT 08 Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat dan beberapa kios/toko/warung/kantor.

Pada pelaksanaan program kerja pertama SA, yaitu Sosialisasi Perwal No. 41 Tahun 2021, langkah yang dilakukan ini awalnya dengan cara melaksanakan survei secara singkat mengenai Perwal No. 41 Tahun 2021 yang ditujukan untuk warga RT 08 Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat dan beberapa kios/toko/warung/kantor yang mana sebagian besar warga RT 08 dan beberapa kios/toko/warung/kantor sudah mengetahui secara singkat apa yang ada di dalam Perwal tersebut. Hanya saja warga RT 08 dan beberapa kios/toko/warung/kantor belum semuanya paham dan melaksanakan secara keseluruhan isi dari Perwal No. 41 Tersebut. Berdasarkan survey lokasi, juga masih terdapat beberapa warga yang belum menggunakan masker dengan benar hingga belum menerapkan cara mencuci tangan minimal 20 detik yang sudah dianjurkan oleh World Health Organization (WHO).
Di minggu ketiga KKN berlangsung, mahasiswa KKN UNDIP ini langsung mengumpulkan bahan dan merancang booklet Soswal 4121 yang isinya adalah apa saja aturan yang diatur di dalam Perwal No. 41 yang akan dibagikan untuk warga RT 08 dan merancang dua poster infografis tentang cara mencuci tangan dengan benar dan cara menggunakan masker dengan benar beberapa cara-cara mencuci tangan dan menggunakan masker dengen benar sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur oleh World Health Organization (WHO) untuk beberapa kios/toko/warung/kantor yang ada di RT 08.
Sementara itu, pada pelaksanaan program kerja kedua SA, yaitu No Corona Goodies (Nocordies) ini langkah yang dilakukan adalah dengan cara survey tempat pembelian barang-barang yang dibutuhkan untuk terlaksananya program kerja KKN ini. Setelah sudah ditemui harga dan barang yang cocok, mahasiswa ini langsung mengecek bahan dan kualitas produk yang akan dibagikan. Setelah tidak ditemui kecacatan pada produk yang dibeli, langsung mulai untuk eksekusi penataan barangnya. Dikarenakan sabun cuci tangan jarang sekali ada yang berukuran kecil yang mudah dibawa kemana-mana, mahasiswa ini memutuskan untuk mengemasnya di botol yang berukuran 60ml.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun