Untuk pembahasan kali ini, kami akan mencoba membahas mengenai penangkapan terhadap pelaku tindak pidana. Mengenai penangkapan ini diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu di Pasal 16 sampai dengan Pasal 19.
KEMBALI KE ARTIKEL