Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Koneksitas (Bagian 5 - Selesai)

23 September 2024   10:49 Diperbarui: 23 September 2024   11:15 36 0
Pembahasan berikutnya mengenai Peradilan Koneksitas, adalah membahas tentang Pasal 94 KUHAP yang terdiri dari 5 ayat yang merupakan Pasal penutup dalam ketentuan mengenai Peradilan Koneksitas. Pasal 94 KUHP tersebut menyebutkan sebagai berikut :

  • Dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, yang mengadili perkara tersebut adalah majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim;
  • Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang;
  • Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan militer dan peradilan umum yang diberi pangkat tituler;
  • Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding;
  • Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4);
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun