Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kejahatan terhadap Ketertiban Umum (Bagian 14/ Tamat)

10 Juni 2024   14:48 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:52 65 0
Kembali kami melanjutkan pembahasan tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, maka kita akan membahas ketentuan pasal 167 KUH Pidana yang akan kami bahas dalam 2 (dua) bagian. Pasal 167 KUH Pidana menyebutkan sebagai berikut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun