Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 9)

28 Maret 2024   08:06 Diperbarui: 28 Maret 2024   08:09 33 0
Pasal berikutnya dalam hal kejahatan terhadap ketertiban umum adalah pasal 161 bis (tambahan), namun karena pasal ini telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 1946), maka selanjutnya akan dibahas mengenai ketentuan Pasal 162, yang menyebutkan sebagai berikut: 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun