Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 2)

19 Maret 2024   09:47 Diperbarui: 19 Maret 2024   11:25 33 0
Selanjutnya kita akan membahas ketentuan berikutnya berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, yaitu Pasal 154 huruf a KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut, "Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)." 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun