Dalam kesempatan ini kami akan memulai pembahasan mengenai ketentuan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Perihal menegani ketentuan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum diatur di Pasal 154 sampai dengan Pasal 182 KUH Pidana. Pertama, kami akan membahas ketentuan Pasal 154 KUH Pidana, yang menyebutkan "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tuju) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah). Lihat ketentuan Pasal 155 huruf s dan Pasal 207 KUH Pidana."
KEMBALI KE ARTIKEL