Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya status kewarganegaraan bagi anak keturunan? Sebelum menjawab hal tersbeut, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak keturunan. Dalam Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menyebutkan istilah Anak Keturunan akan tetapi secara fakta banyak terdapat anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing.
KEMBALI KE ARTIKEL