Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Status Kewarganegaraan bagi Anak Keturunan Indonesia

13 Maret 2024   11:14 Diperbarui: 13 Maret 2024   11:19 384 0
            Banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya status kewarganegaraan bagi anak keturunan? Sebelum menjawab hal tersbeut, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak keturunan. Dalam Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menyebutkan istilah Anak Keturunan akan tetapi secara fakta banyak terdapat anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia dengan seorang Warga Negara Asing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun